Iklan

Sebuah Gudang di Majasari Jawilan Diduga Jadi Tempat Pengelolaan Minyak Cong Ilegal Dikendalikan Oknum

Xpos Berita
Minggu, 02 Maret 2025, 15.37 WIB Last Updated 2025-03-02T10:12:23Z


Lokasi Gudang Diduga Tempat Pengelolaan Minyak Cong Ilegal












SERANG. -- Beredar informasi bahwa sebuah Gudang di salah satu lokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten diduga dijadikan tempat penampungan dan pengelolaan minyak mentah atau biasa dikenal dengan minyak Cong. 


.

Dari investigasi tim media, tampak Gudang berwana Hijau diawasi ketat dengan beberapa orang yang diduga sebagai pihak keamanan dari Gudang tersebut. 


Informasi dihimpun, bahwa Gudang tersebut dikendalikan oleh Oknum berseragam berinisial AG yang bertugas di Pusat dan dipercayai kepada salah satu berinisial P untuk mengelola segala aktivitas dan kegiatan. 



Menurut narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa aktivitas di Gudang tersebut terbilang masih baru beroperasi, dan informasi nya pindahan dari salah satu lokasi Kecamatan Kopo. 



" Ya saya dapat informasi itu pindahan dari Kopo, memang itu baru disini, ya menduga itu aktivitas nya menampung Minyak Cong dari Luar Banten, dan dikelola disini untuk dikirim kirim atau dipasar kan untuk jadi bahan bakar kendaraan ya kaya oplosan gitu," kata Lido (nama samaran_red). kepada tim awak media pada Minggu 2 Maret 2025.



Terpisah salah satu LSM ternama di Banten saat dimintai tanggapannya mengatakan, "Jika benar demikian, Minyak Cong yang diduga dioplos dengan BBM resmi, maka Oknum Mafia BBM Ilegal tersebut telah merugikan Negara dan Masyarakat sebagai konsumen, mengingat baru baru ini saja Kasus besar telah terungkap bahwa Pertamina dan Negara kecolongan terhadap ulah Oknum Mafia BBM di Pertamina yang merugikan Triliunan Rupiah, " kata Dia menanggapi. 



"Bantu kami Kumpulkan bukti bukti dan kita akan bersurat, dan kita dorong, kita kan munculkan dugaan praktik ilegal ini sehingga Kepolisian dan Lembaga lain akan sinergi dengan kita untuk benar benar kita mengungkap hal ini," pungkasnya. 



Untuk memastikannya, Media ini masih berupaya mengkonfirmasi pengelola yang disebut bernama P**ra, dan juga akan segera meminta dan melanjutkan laporan informasi awal kepada kepolisian Polres Serang Polda Banten untuk menindak lanjuti agar melakukan penyelidikan ke lokasi Gudang tersebut.



Perlu diketahui, setiap orang yang nekat melakukan praktik ilegal seperti minyak cong dan penyalahgunaan BBM dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini