Iklan

Diduga Beraktivitas Secara Ilegal, Galian Kabel Optik Sepanjang Jalan Raya Serang Jakarta di Cikande di Keluhkan Warga

Xpos Berita
Kamis, 06 Maret 2025, 16.49 WIB Last Updated 2025-03-06T09:49:17Z

 




SERANG, -- Disepanjang jalan Raya Serang Jakarta, terdapat di Kecamatan Cikande, aktivitas galian kabel fiber optik kembali muncul, setelah sebelumnya telah di gali. 


Galian Kabel Optik tersebut diduga beraktivitas secara ilegal, dari tidak terdapat nya papan informasi yang menunjukkan legalitas proyek Galian, mulai dari izin, surat rekomendasi dari Otoritas Jalan Nasional, siapa pelaksana atau dan sumber Anggaran nya, patut menjadi pertanyaan? 


Pasca kembali dimulai nya galian tersebut membuat beberapa warga serta pedagang mengeluhkan imbas aktivitas galian.


" Ini digali gali terus, waktu lalu juga sudah digali, habis itu cuma ditutup begitu saja tidak rapi, dan kami yang merapikan, tadi bekas semen ini setelah digali cuma ditutup tanah," ujar Madra pedagang di sekitar pinggir jalan raya di Cikande. Rabu 5 Maret 2025.



Senada dengan Tofik, pengendara yang melewati jalan setiap harinya saat berkerja. 


"Perasaan ini sudah digali pada bulan lalu, ini digali terus terusan, mending tanahnya dirapikan, malah tanah kemana mana sampai kepinggir jalan, musim hujan bisa jalan licin, dan tukang nya juga bekerja saat jam sibuk buat macet jalanan," keluhnya 

Mandor yang disebut bernama Agung tidak berada di lokasi saat awak media mengkonfirmasi, hanya para pekerja terpantau sedang melakukan penggalian tanah tanpa alat pelindung diri (APD). 



Pekerja menyebut Galian Kabel tersebut milik PT PGN,


"Ya penggalian lagi mau buat pasang kabel optik, dari PT PGN, mandornya Pak Agung, memang bulan lalu sudah pernah digali," ujar Pekerja di Lokasi Rabu (05/3/25). 


Dari amatan media ini, tanah bekas galian tidak dirapikan kedalam karung dibiarkan menumpuk di pinggir jalan mempersempit Jalan, dan para pekerja tidak dibekali dengan alat pelindung diri, seperti rompi, sepatu, helm, sarung tangan, juga tidak terdapat marka atau rambu sebagai penanda adanya galian, yang dikhawatirkan akan mencelakai pejalan kaki atau pengendara. 


Dimuatnya berita ini, Agung sang mandor belum terkonfirmasi, awak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait baik Otoritas PJN.(Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini