SERANG, -- Mendengar kabar informasi Keterangan dari warga Desa Bandung bernama Rapiudin menjelaskan dan menggali semua keterangannya, Kepada DPD LSM PENJARA PROVINSI BANTEN, Dimana selama ini usaha kemitraan nya dari perusahaan berjalan baik lancar, akan tetapi Rapiudin dikagetkan dengan surat pemberitahuan dan pemutihan yang diduga dikeluarkan sepihak pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kab Serang.
Rapiudin menganggap surat yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 lalu berdampak buruk terhadap usaha yang dijalankannya dan terkesan didiskriminasi.
Sehingga Rapiudin menyatakan didampingi LSM Penjara meminta Pemdes Bandung untuk kembali mendapatkan haknya sebagai warga Desa Bandung.
Dari hal itu, LSM Penjara secara resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Desa, hal itu dibenarkan oleh Aris Wakil Ketua DPD Provinsi Banten didampingi Dullah dari divisi Investigasi Monitoring LSM Penjara.
"Ya benar pada hari ini, kami sudah melayangkan surat kepada pemerintah Desa, diterima oleh staff Desa Bandung, Kami minta audensi musyawarah kepada pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi yang jelas kepada Saudara Rapiudin," ujar Aris, Jum'at (03/1).
"Seharus pihak Desa Bandung mengayomi dan berperan membantu warga yang menjalankan usaha, bukan malah untuk memutus kan usaha kemitraannya dari pihak perusahaan atau pihak pengembang seperti isi dalam surat kop desa yang tertera," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, mengeluarkan surat pernyataan dan pemberitahuan pemutihan kepada salah seorang pengusaha asal Desa Bandung, bernama Rapiudin yang dinilai sangat merugikan dan meresahkan.
Pasalnya dalam isi surat bernomor 141.1/361/Per-/Ds.2001/IX/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 lalu Dengan perihal Pernyataan & Pemberitahuan Pemutihan berbunyi:
Kepada Yth.:
1. Pimpinan PT. Modernland Industrial Estate-Cikande
2. Para Pimpinan Pabrik dan Proyek di wilayah Pemerintah Desa Bandung
Dengan Hormat. Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan ini menyatakan dan memberitahukan:
Nama RAPIUDIN, Nomor NIK: 36043408****000*, Alamat, Kp. Buyung RT.018 RW.004 Ds. Bandung Kec. Bandung Kab. Serang
Bahwa nama tersebut di atas dimulai sejak terbitnya surat pernyataan dan pemberitahuan ini, yang bersangkutan dengan ini dinyatakan dibebaskan / diputihkan dari segala bentuk kemitraan dengan Pemerintah Desa Bandung baik yang berbentuk: Surat Keputusan, Surat Mandat, Surat Tugas ataupun yang sejenisnya yang ditujukan bagi pabrik, proyek ataupun pihak pengembang yang berada di wilayah Pemerintah Desa Bandung yang dibuat sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. Baik yang ditanda tangani oleh Kepala Desa secara langsung, BUM-Desa ataupun oleh perwakilan Pemerintah Desa Bandung
Jika dikemudian hari terdapat bentuk kerjasama dalam bentuk apapun dengan pabrik, proyek ataupun pihak pengembang maka Pemerintah Desa Bandung tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun serta dianggap ILEGAL
Demikian Pernyataan dan Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk tujuan nama baik Pemerintah Desa Bandung untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Adapun surat ditembuskan kepada 1. BPD Desa Bandung 2. Camat Bandung3. Danramil Bandung, 4. Kapolsek & Kopolsubsektor Bandung,5. Arsip, dan ditanda tangani Kepala Desa Madyusuf lengkap dengan stempel Desa Bandung.
Hal itu menurut Rapiudin telah melanggar hak asasi manusia, dan Pemdes Desa Bandung telah menganggap usaha dan aktifitas nya secara ilegal.
"Dengan adanya surat itu sangat merugikan, banyak berdampak kepada saya, mengurangi kepercayaan mitra usaha saya, kedua mengganggu aktivitas di Desa Bandung," ujar Rapiudin kepada media ini, Jum'at 27 Desember 2024.
Dia mengaku heran, surat tersebut dikeluarkan pada bulan September 2023 lalu, Dia menjelaskan bahwa baru tahu pada tanggal 25 Desember 2024
"Saya sudah membaca surat itu secara detail dan teliti, ini sangat Diskriminatif, bahwa Pemerintah Desa menganggap usaha dan aktivitas yang salah jalankan seluruhnya dianggap ilegal, mengapa surat itu sudah tahun lalu dikeluarkan, dan baru tahu saat ada mediasi tanggal 25 Desember kemarin," terangnya.
Rapiudin berharap kepada pemerintah Desa agar mempertimbangkan menyangkut kebebasan berniaga dan menjalankan usaha dengan baik.
"Kami berharap pada mereka, tolong lah ini dipertimbangkan menyangkut hak hak kami sebagai pengusaha, kebebasan berusaha dengan baik direnggut oleh mereka, karena surat itu sangat berdampak sekali, merugikan lah," imbuhnya.(Red)