TANGERANG, -- Proyek pengerjaan saluran drainase menggunakan material U-ditch beton berlokasi di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, diduga jadi ajang korupsi.
Pasalnya proyek tersebut tidak menggunakan papan plang informasi atau papan Informasi pekerjaan (PIP) sebagai mana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)
Hal tersebut gunanya agar semua masyarakat berhak mengetahui, baik besaran anggaran, volume (ukuran) dan sumber anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, juga pihak yang dipercaya pemerintah sebagai sebagai pelaksana teknis.
Dari amatan Media dilokasi, Selasa 17 Desember 2024, tampak juga pekerjaan tidak diawasi oleh pengawas, mandor, juga pelaksana atau pemborong, sehingga hal itu dikerjakan asal kebut alias asal jadi, terindikasi tidak sesuai teknis, serta pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD) untuk acuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Lebih parahnya, menurut keterangan narasumber kepada media ini, bahwa ada yang dipercaya atau orang suruhan dari pelaksana, bernama Rian, untuk meng kondisikan para media, senilai Rp 50.000 (limapuluh ribu), diduga untuk membungkam para media yang sedang liputan.
" Ya media katanya sudah dikondisikan 50 ribu," ujar seorang pekerja (tukang_red), Rabu (18/12/24).
Untuk menggali informasi lebih dalam, media ini akan berusaha mengkonfirmasi beberapa Dinas, khusus nya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang dan segera menggandeng LSM untuk melayangkan surat kepada Pemkab Tangerang, sehubungan dugaan banyaknya kontraktor dan pemborong nakal di Kabupaten Tangerang menjadikan proyek pemerintah jadi ajang lahan korupsi, hal itu tidak lain, karena adanya indikasi Lemahnya pengawasan pihak Dinas terkait.(Red)