Iklan

PERKIM Banten Patut Dipertanyakan, Paket Pembangunan Masjid di Kabupaten SERANG, Fisik Pembangunan di Desa Merak Kecamatan Sukamulya TANGERANG

Xpos Berita
Selasa, 03 Desember 2024, 20.49 WIB Last Updated 2024-12-03T14:33:29Z

 




KABUPATEN TANGERANG, -- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten bidang urusan penyelenggaraan PSU permukiman tengah melaksanakan kegiatan dengan nama Paket pembangunan Masjid di Kabupaten Serang. 

Namun dalam papan informasi proyek (PIP) diduga ada kejanggalan kegiatan pembangunan masjid yang tertera dalam PIP tersebut di Kabupaten Serang, namun pengerjaan pembangunan Masjid dilaksanakan tepat berlokasi di Kp Sabrang, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. 












Diserap dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2024, pembangunan masjid menelan anggaran Rp.2.920.120.000,00,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) pelaksana dan penyedia jasa konstruksi CV BOGAN, dengan nomor kontrak: 600/SPK.02.BP/UPPSU/Perkim-3/2024, Konsultan pengawas dari PT. BERKAH TEKNIK KONSULTAN BANTEN, masa waktu 110 hari kalender. 










Saat awak media mengkonfirmasi dilapangan, sayangnya tidak ada yang bisa ditemui baik utusan pelaksana CV BOGAN serta konsultan pengawas, seperti hal nya dibenarkan para pekerja. 

"Pelaksananya Pak Jonisatar lagi ga ada Pak, pekerjaan sudah jalan dua bulan, kalau tukang lebih dari 30 orang, sebagian diliburkan, untuk lebih teknis atau rinci jelasnya ke pak Jonisatar saja,, kami kurang faham, "ujar Pekerja yang tidak mau menyebut namanya. Selasa (3 Desember 2024).

Ia melanjutkan, untuk Konsultan pengawas dan pelaksana dari CV BOGAN dikatakannya hadir tiap hari,

"Kemarin ada semuanya Pak, kalau hari ini memang gak ada kami lihat datang," tambahnya. 






.




Dari pantauan dilokasi, dalam pembangunan masjid para pekerja (tukang_red) tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) padahal bangunan tersebut merupakan bangunan bertingkat. Semestinya sebagai acuan K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) untuk melindungi pekerja dari tingkat resiko bahaya dan kecelakaan kerja, dalam hal ini CV BOGAN diduga abai terhadap keselamatan pekerjanya. 


Di sisi lain, dalam hal adanya dugaan keganjilan dan kejanggalan Nama Paket Pekerjaan dan Lokasi yang berbeda ini, PA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut dipertanyakan sehingga tidak menjadi asumsi negatif di masyarakat. 










Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi beberapa pihak, baik CV BOGAN, PPK, PERKIM PROVINSI BANTEN.(Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini