Iklan

Proyek Pembangunan Saluran Drainase di Cikande Permai Dikerjakan Asal dan Ganggu Aktivitas Warga

Xpos Berita
Rabu, 20 November 2024, 14.56 WIB Last Updated 2024-11-20T08:42:35Z







SERANG, -- Proyek pembangunan drainase di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Serang Banten, yang saat ini sedang berlangsung diduga sarat pelanggaran. 


Selain tidak adanya papan informasi pekerjaan (PIP) yang notabene jelas menjadi informasi publik, dari Spesifikasi, Ukuran, dan sumber anggaran harus menjadi konsumsi masyarakat, sehingga tidak menjadi asumsi negatif proyek siluman dimasyarakat. 


Pekerjaan drainase tampak dikerjakan asal asalan, tanah bekas galian berserakan di jalan dan pinggiran toko toko yang dikeluhkan beberapa pemilik toko. 


Meski masyarakat mengapresiasi pembangunan Drainase, namun pekerjaan jangan sampai menganggu dan merugikan masyarakat. 


Hal itu disampaikan ST, pemilik toko yang tekena imbas bekas tanah, " Kami dukung adanya pembuatan drainase, tapi jangan sampai merugikan kami kamilah, lihat saja tanahnya main asal tumpah aja," keluh ST,


Sementara itu, Kepala Desa Permai mengatakan mengenai kegiatan proyek bersumber DPUPR , " PUPR, Tanya pak dewan," ujar Kades singkat, Rabu (20/11/24). 










Sementara Salah satu anggota Dewan Kabupaten Serang saat dikonfirmasi menjelaskan. 


 "Pelaksananya PU  bidang bina marga Saya cuma minta benerin saja supaya tidak banjir itu saja, tapi kalau kontraktor yang kerjanya saya tidak tahu, soalnya itu wewenang bina marga untuk pelaksanaanya," terangnya. 



Perihal PIP Proyek, Anggota Dewan menyebutkan tidak tahu, dan dirinya akan membantu menanyakan ,"Nanti saya bantu cari tahu ke Bina marga," ujarnya. 


Hingga berita dimuat mandor yang ditugaskan dilapangan, belum merespon wartawan, dan pihak DPUPR Kabupaten Serang masih berupaya untuk dikonfirmasi. 


Perlu diketahui, dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).


Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.(Nova/Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini