BOGOR, -- Di Kecamatan Rumpin terdapat beberapa lapak yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan aktivitas praktik Ilegal dengan mengoplos Gas LPG 3 Kg bersubsidi kedalam tabung gas 12 Kg nonsubsidi salah satunya tepat di Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kegiatan bisnis haram tersebut kini diyakini mulai beraktivitas kembali. Hal itu terpantau awak media, Jumat (15/11/24) satu unit mobil Carry berwarna hitam tanpa plat nomor sedang mengangkut Gas LPG 3kg, masuk melintasi wilayah Rumpin, saat hendak di konfirmasi, mobil tersebut tancap gas sehingga tidak terkejar tim media.
Diketahui di Rumpin terdapat Pangakalan TNI Angkatan Udara (Lanud) namun seperti nya para pelaku mafia gas LPG tersebut tidak merasa takut, bahkan sepertinya aman aman karena diduga aktivitas berjalan pada malam dan dinihari.
Dalam waktu dekat, Lembaga dan awak media akan mendorong hal ini kepada Pihak aparat penegak hukum, baik Ke Polres Bogor, dan Polda Jabar, untuk melaporkan beberapa oknum pelaku (nama dalam catatan) dan para pelindung nya.
Sekedar diketahui, praktik Ilegal mengoplos tabung Gas LPG 3kg bersubsidi lalu di pindah ke tabung Gas LPG 12kg nonsubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
Mereka para mafia Gas LPG ini diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Tim)