Iklan

Kios Penjualan Obat Ilegal Tramadol Heximer Marak dan Bebas Lenggang Kangkung di Kota Depok, APH Diminta Bertindak

Xpos Berita
Sabtu, 16 November 2024, 01.36 WIB Last Updated 2024-11-15T18:53:52Z




DEPOK, -- Puluhan kios penjual obat obatan ilegal jenis Tramadol, Heximer dan jenis lainnya yang berkedok kios kosmetik, conter HP, warung sembako, toko mainan anak, dan toko penjual lampu bebas Lenggang kangkung dan marak di Sejumlah wilayah di Kota Depok, Jawa Barat. 


Hal itu diketahui dalam investigasi awak media dan lembaga di wilayah Pancoran Mas, Cipayung dan Citayam marak penjual Tramadol. 


Dalam investigasi tersebut sempat mendapat intimidasi dari seorang yang diduga bagian dari penjaga kios Tramadol. 


Sementara saat mau dikonfirmasi, penjaga toko yang ditugaskan berasal dari Ac*h langsung menyodorkan uang Rp 15 ribu, sambil seseorang mem videokan wartawan tanpa izin yang mengundang reaksi tersinggung awak media. 


"Kalian dari media kan, ya ambil, biasa media lain ambil dan mau segitu" ujar Pria Ac*h penjual Tramadol, Jum'at, (15/11/2024). 



Dilain sisi, menurut narasumber yang juga warga Depok mengatakan, bahwa di Kota Depok, Selatan, dan Timur kurang lebih ada 80 kios. 


"Kalau ga salah, banyak Pak, dari semua Depok, dari Selatan dan Timur itu kurang lebih 80 kios Pak, yang di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Citayam saja jalur kiri kanan ada sekitar 22 kios, rata rata orang Ac*h Pak, belum lagi yang di Cipayung," ujar Alex yang mengaku warga Pribumi Depok. 


Maraknya kios penjual Tramadol Heximer  di Kota Depok menambah catatan hitam dan darurat obat obatan ilegal di Provinsi Jawa Barat, seperti baru baru ini saja, Polda Jawa Barat telah mengungkap Home Industri yang memproduksi Tramadol Heximer di Tasikmalaya, 


Dari temuan investigasi ini, dalam waktu dekat, Awak media dan lembaga pegiat anti Narkoba akan berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak Aparat penegak hukum, (APH) yaitu Polres Metro Depok, dan Polda Metro Jaya untuk menangkap para pelaku penjual obat haram yang merusak mental generasi muda dan kesehatan masyarakat itu. 



Perlu diketahui pelaku penjual obat ilegal tersebut bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 


Meski Tramadol  tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.


Hingga berita dimuat, Satresnarkoba Polres Metro Depok masih berupaya diminta tanggapan.(Nova/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini