Iklan

Gudang di Neglasari Kota Tangerang Diduga Tempat Overtap Solar Ilegal, APH Diminta Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Xpos Berita
Jumat, 15 November 2024, 22.39 WIB Last Updated 2024-11-15T15:53:49Z





KOTA TANGERANG, -- Sebuah Lapak yang diduga dijadikan tempat overtap BBM Solar bersubsidi yang diduga didapatkan secara ilegal berlokasi di RT 01/RW 05, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. 


Lapak over tap tersebut diketahui, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil wingbox baru yang dicurigai mengangkut Solar yang diduga dibeli dari sejumlah SPBU yang tersebar di Tangerang. Jum'at (15 November 2024).


Dari informasi yang didapatkan, Direktur sekaligus pengurus Lapak Overtaf BBM ilegal disebut bernama Da**ng S***an, kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis hitam tersebut.




Dari temuan tersebut, Tim media ini beserta Aktivis lembaga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang atau Polda Metro Jaya untuk meminta agar dilakukan penindakan terhadap oknum oknum pelaku Mafia BBM Solar bersubsidi tersebut.


Dan melaporkan kepada pihak pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU SPBU yang diduga kongkalikong kepada Lintah BBM Solar bersubsidi tersebut. 


Hingga berita ini dimuat, yang disebut Pengurus dan Direktur berinisial DS, (Da**g S***an) masih berupaya di konfirmasi.


Perlu diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah)


(Nova/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini