Iklan

Obat Keras Daftar G Merajalela di Penjaringan Jakarta Utara

Xpos Berita
Kamis, 24 Oktober 2024, 21.56 WIB Last Updated 2024-12-16T05:09:05Z




JAKARTA, -- Pengedar obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol terkesan kebal hukum, pasalnya meskipun sangat jelas hukuman pidana menanti namun hal itu tidak membuat efek jera kepada para pengedar untuk meracuni anak-anak generasi bangsa.


Salah satu wilayah yang terkesan bebas mengedarkan obat keras daftar G yaitu di wilayah Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, pantauan awak media puluhan toko berkedok toko kosmetik, hingga toko sembako mengedarkan obat keras daftar G tanpa ada rasa ketakutan.


Menurut keterangan dari salah satu pekerja toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di Jalan Raya Dadap Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, dirinya sudah cukup lama menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.


" Kalau untuk obat Tramadol saya jual dengan harga 5 ribu/ butir dan untuk obat Eximer saya jual dengan harga 10 ribu/ 4 butir." Terang pria yang memperkenalkan diri bernama Kobar. Rabu (23/10/24).


Selain itu, Kobar juga menjelaskan bahwa toko itu milik seseorang bernama Jupa yang saat ini sedang berada di Aceh. 


Sementara itu, seseorang yang mengaku bernama Dipa selaku penanggung jawab dari toko tersebut melalui sambungan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik kepada Polsek maupun Polres.


"Sudah bang, kita sudah koordinasi semua baik dengan Polsek maupun Polres, pokoknya sudah Rapi. "Terang Dipa diujung Telpon.


Hingga berita ini diterbitkan, baik Kapolsek Penjaringan maupun Kapolres Jakarta Utara belum terkonfirmasi 


Untuk diketahui, Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(NV) 

Komentar

Tampilkan

Terkini