Iklan

Lapak Diduga Gudang BBM Solar Ilegal di Prepedan Kalideres, Ini Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Kalideres

Xpos Berita
Senin, 14 Oktober 2024, 20.50 WIB Last Updated 2024-10-14T13:50:37Z
Ilustrasi Gudang BBM ILEGAL







JAKARTA, --  Lapak diduga gudang BBM Solar ilegal yang berlokasi di Prepedan Kalideres, Jakarta Barat, mendapat tanggapan dan respon baik dari Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman. 


Sebelum nya,  Media ini telah mengkonfirmasi Kapolres Jakarta Barat, dan Kapolsek Kalideres, namun belum mendapat tanggapan.


Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, saat dimintai tanggapan akan menyelidiki soal dugaan Lapak Gudang BBM di wilayah hukumnya tersebut, " Dimana?. Coba Kami nanti akan lidik," ujar Aep. Senin (14/10/24). 


Diberitakan sebelumnya edisi Minggu (13/oktober 2024) berjudul,

*Diduga Lapak Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Prepedan Kalideres Tidak Tersentuh APH*

Sebuah Lapak yang diduga dijadikan gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi berlokasi di Jalan Raya Prepedan, Rt 6/Rw 7, Kecamatan Kalideres. 


Lapak tersebut diketahui, saat tim awak media mengikuti sebuah mobil box yang berawal diduga melakukan pengisian Solar bersubsidi secara tidak wajar di Sejumlah SPBU, dan memasuki area lapak yang dijadikan gudang BBM Solar ilegal.


Dari informasi yang didapatkan, pemilik lapak disebut bernama Singa alias S**on, kuat dugaan, lapak tersebut tidak tersentuh oleh hukum sehingga bebas melakukan aktivitas bisnis hitam tersebut. 



Dari temuan tersebut, Tim media ini beserta Aktivis lembaga dalam waktu dekat akan melaporkan oknum pelaku Mafia BBM Solar bersubsidi tersebut ke Polres, Polda, dan pihak pertamina, dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.


Perlu diketahui, perbuatan para oknum mafia tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah)

(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini