Iklan

Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Rumah Mewah di Bogor Digrebek Polisi

Xpos Berita
Kamis, 17 Oktober 2024, 13.38 WIB Last Updated 2024-11-08T11:06:03Z




BOGOR,-- Seorang pria berinisial TT (46) terpaksa digelandang ke Mapolres Bogor lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.


Menurut keterangan dari wanita berinisial O (istri TT), penangkapan itu terjadi pada hari Selasa 8 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di tempat kediamannya di Kp. Gede RT 003/001 Desa Gunungbunder II Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor.


"Suami saya (TT- red )dibawa ke Polres Bogor beserta Nota pembelanjaan dan 17 jerigen berisi solar, dalam satu jerigen berisi 30 liter Solar.jadi total seluruhnya  510 liter." Terang O kepada wartawan pada Rabu 9 Oktober 2024.


O menjelaskan bahwa usaha jual beli solar baru saja suaminya lakukan, itupun dirinya belum pernah bertemu dengan  pengirim, sementara untuk pengiriman hanya berkomunikasi melalui Handphone.



"Kalau untuk siapa pengirimnya saya sendiri belum pernah ketemu, tapi yang jelas dia bernama  Daden Security di SPBU Laladon." ujarnya.


Wanita itu bertanya-tanya mengapa saat penangkapan, pengirim yang bernama Daden tidak di ikut dibawa. " Harusnya pengirim juga dibawa ya kan pak. " Kata O penuh tanya.


Menanggapi hal itu Aktivis muda, Ahmad Sudita berharap kepada Polres Bogor agar memberantas tuntas mafia Solar yang telah merugikan masyarakat dan negara.


"Kami berharap kepada pihak Kepolisian agar memberantas mafia solar hingga ke akar- akarnya, jangan berikan peluang sedikitpun kepada para mafia BBM bersubsidi tersebut. " Ujarnya dihadapan wartawan. Rabu (16/10/24).


Lanjut Ahmad Sudita, Sangat disayangkan penangkapan pria berinisial TT tidak dilakukan lebih lanjut, semestinya di usut darimana Solar tersebut didapatkan? Apakah ada campur tangan dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau tidak.


Apabila SPBU ikut terlibat, pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan pihak BPH Migas agar SPBU tersebut mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegas Ahmad Sudita.


Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, maupun Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.(Rudi Darmarudin) 

Komentar

Tampilkan

Terkini