Iklan

Aktivis Banten Minta DLHK Kabupaten Tangerang Tutup Pembakaran Alumunium Foil di Kecamatan Sindang Jaya

Xpos Berita
Rabu, 02 Oktober 2024, 11.57 WIB Last Updated 2024-10-02T04:57:03Z

TANGERANG,- Pembakaran alumunium foil yang berlokasi di Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang diduga beroperasi sudah cukup lama namun terkesan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hal itu disampaikan oleh Aktivis Provinsi Banten Muhayat saat mengunjungi lokasi pada Minggu 29 September 2024.


Menurut pria yang akrab disapa Bang Dayat, hal ini tentunya mendapatkan pertanyaan besar untuk kita semua, mengapa kegiatan yang sangat berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta sangat berdampak pada pencemaran lingkungan dibiarkan begitu saja.


"Kami berharap kepada pihak -pihak terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas jangan sampai ulah para pengusaha berdampak pada kesehatan masyarakat. Pembakaran Alumunium Foil ini dapat menyebabkan pencemaran udara. Bahan berbahaya yang dibakar di lokasi ini  dapat menimbulkan kanker dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA." Ujarnya.



Lebih lanjut Bang Dayat mengatakan, Asap pembakaran almunium foil mengandung CO 2, H2S, dioksin, dan Furan yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, bahkan bekas pembakaran (Abu) almunium foil yang dijadikan urugan tanah diduga sangat merusak tanah dan air disekitar lingkungan. Pencemaran logam adalah masuknya zat logam ke dalam tempat yang tidak semestinya dan sangat berbahaya, baik bagi tubuh ataupun lingkungan. Terangnya.

Yang sangat mirisnya, kata bang Dayat,  diduga kegiatan pembakaran alumunium foil ini sudah diketahui oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan yang disampaikan oleh salah satu karyawan yang berkerja ditempat tersebut, bahkan menurut pengakuan dari karyawan tersebut setiap bulan pemilik dari pembakaran alumunium foil itu memberikan upeti baik kepada pihak DLHK maupun kepada pihak Kepolisian.


Diakhir Bang Dayat mengatakan, Menurut informasi yang didapat, lahan yang digunakan adalah milik Dinas Pekerjaan Umum {PU) Kabupaten Tangerang yang disewakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami meminta kepada DLHK segera turun ke lokasi, lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak - pihak terkait, baik Pemilik dari Pembakaran alumunium foil dan DLHK Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.(MHY) 

Komentar

Tampilkan

Terkini