KOTA TANGERANG, - Diduga di back oleh oknum Aparat Penegak Hukum (Kepolisian), CM seorang Korlap salah-satu pelaku praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio solar makin kian marak di Kota Tangerang.
Ironisnya para pelaku praktik ilegal penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi seperti merasa kebal hukum tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Diketahui hingga saat ini praktik pengambilan atau pengisian (pembelian-red) solar dari salah satu SPBU masih terus berjalan, meski sempat berhenti beberapa Minggu. Namun saat ini pantauan metromedianews di lapangan mereka kembali lagi beroperasi.
Parahnya lagi aksi praktik ilegal penyelewengan BBM bersubsidi itu hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari kantor Polsek Jati Uwung.
Dalam hal ini, Polrestro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya, harus membongkar dan menindak tegas para pelaku mafia solar sekaligus SPBU nya.
Berdasarkan pantauan di lokasi SPBU yang berada di jalan Raya Gatot Subroto, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, yang diduga tempat pengambilan solar tersebut tampak jelas salah satu unit truck warna hijau sedang mengisi solar dengan waktu yang sangat lama.
Untuk mengelabui para petugas Kepolisian, masyarakat umum dan awak media, mobil yang digunakan jenis truck Fuso Losbak Bale. Dan tidak menggunakan mobil box “Helikopter” seperti pada umumnya.
Setiap harinya, khusus pada pagi hari hilir mudik mobil tersebut yang semuanya diduga ada 4 armada yang selalu mengambil solar di SPBU Jati Uwung.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku penimbunan solar ini diduga sudah terkonsep rapi dan memiliki jadwal masing-masing waktu untuk pengisian solar.
Saat awak media coba untuk komunikasi dengan CM selaku pengurus sama sekali tidak merespon baik melalui telepon selular maupun via WhatsApp.
“Mobil ini sudah dimodifikasi bang, truck dengan bale yang panjang dan tebal seperti biasa disebut bangker untuk penampungan solar. Isinya bisa sekian ton,” ungkap salah satu sopir yang tidak mau menyebutkan namanya, pada Senin (2/9/2024).
Untuk itu, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia wilayah Polrestro Kota Tangerang, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri serta BPH Migas agar segera menindak tegas para oknum mafia solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara.
Untuk diketahui, mengacu pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku usaha ilegal dengan melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.(Irw)