Iklan

Ketua RT di Kecamatan Curug Siap Usir Pengedar Obat Keras Daftar G

Xpos Berita
Rabu, 03 Juli 2024, 10.48 WIB Last Updated 2024-07-03T03:48:19Z


TANGERANG, -- Lagi-lagi obat keras daftar G ditemukan di Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang kali ini ditemukan di Kp. Margasari RT 005/08 Kelurahan Curug Kulon Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.


Saat ditemui, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja membenarkan bahwa ia menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol dan ia juga mengakui bahwa dirinya baru satu hari bekerja.


"Untuk Obat Tramadol dijual dengan harga 10 ribu/butir dan untuk Eximer dijual dengan harga 10 ribu/3 butir, kalau untuk pemiliknya bernama Erik serta obat-obatan ini pemilik yang menyediakan." Jelas pekerja yang mengaku bernama Gufron. Selasa (2/7/24).


Setelah mendapatkan penjelasan dari Gufron, sejumlah awak media mendatangi Polsek Curug Polres Metro Tangerang Selatan untuk menginformasikan adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Namun sangat disayangkan informasi yang disampaikan terkesan diabaikan oleh Polsek Curug Polres Metro Tangerang Selatan.


Sementara itu Ketua RT setempat sangat kaget saat mengetahui adanya peredaran obat keras daftar G di lingkungannya.


"Saat itu pemilik usaha hanya meminta izin untuk buka usaha Kosmetik, saya sendiri tidak tahu kalau di toko itu menyediakan obat - obatan yang dilarang beredar. Kami minta kepada pihak Kepolisian apabila hal itu dilarang segera lakukan tindakan tegas. " Ujar Gono selaku Ketua RT 005/08 .


Apabila kami menemukan kembali peredaran obat keras daftar G, kata Gono, maka kami tidak segan-segan akan mengusir pelaku usaha karena hal ini dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tegasnya.


Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan baik Erik yang disebut sebagai pemilik maupun Polsek Curug Polres Tangerang Selatan belum terkonfirmasi. (MUHAYAT) 

Komentar

Tampilkan

Terkini