Iklan

Antisipasi Penyelewengan Anggaran, Program Gebrak Pakumis di Kabupaten Tangerang Harus di Awasi Secara Maksimal

Xpos Berita
Selasa, 09 Juli 2024, 17.14 WIB Last Updated 2024-07-09T10:23:54Z
Bedah rumah /Ilustrasi








TANGERANG, -- Program gebrak Pakumis yang terus digulirkan pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat prasejahtera di Kabupaten Tangerang, Pemkab harus sejalan dalam pengawasan secara maksimal oleh pihak terkait. 


Gebrak Pakumis merupakan Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh dan Miskin, dalam hal ini Pemkab memberikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga melalui program Gebrak Pakumis.


Diketahui, Pemerintah telah menjalankan program Gebrak Pakumis tahun 2024 di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. 


Haerudin, salah satu aktifis di Banten saat diminta tanggapan mengemukakan, Program Gebrak Pakumis ini sangatlah membantu masyarakat yang tergolong pra sejahtera, dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. 


"Program tersebut sangat lah membantu masyarakat ya, apalagi soal rumah tidak layak huni, seluruh elemen masyarakat harus mendukung program pemkab Tangerang ini, ini menunjukkan Kabupaten Tangerang yang Gemilang," ujar Haerudin, Selasa (9/7/24). 


Namun Haerudin juga berharap pada Pemkab Tangerang, melalui program tersebut untuk benar benar-benar mengawasi secara maksimal pelaksanaan nya di lapangan. 


"Ya namun jangan lupa, Program bantuan tersebut harus diawasi maksimal dibawah dalam pelaksanaan teknisnya, jangan sampai ada indikasi indikasi penyelewengan Anggaran, baik itu pada saat pembelanjaan material atau lainnya, karena masyarakat dan beserta lembaga-lembaga swadaya masyarakat akan selalu mengawal agar bantuan tersebut dapat sesuai aturan yang sudah disusun pemerintah," tambahnya. 



Haerudin melanjut, "Adapun pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang dalam pengawasannya ini harus bersifat kerja keras, independen, dan tidak ada hal hal yang merugikan sipenerima bantuan dedah rumah, untuk menghindari dugaan penyelewengan anggaran nantinya itu harus secara extra diawasi," tutup Haerudin.(D/JM)

Komentar

Tampilkan

Terkini