Iklan

Anggaran Rp234 Juta, Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer SMPN 1 Jayanti Diduga Tidak Sesuai RAB, dan Minim Pengawasan dan Tidak Dibekali K3

Xpos Berita
Senin, 29 Juli 2024, 11.41 WIB Last Updated 2024-07-29T04:41:13Z

 

 

TANGERANG, -- Pekerjaan rehabilitasi ruang laboratorium komputer SMP Negeri 1 Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kab Tangerang, diduga dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran bangunan (RAB) dan minim nya pengawasan dari pihak pelaksana dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. 


Pasalnya, dari beberapa kali kunjungan media untuk konfirmasi, pelaksana dari CV Lima Gagah Nusantara tidak pernah berada dilokasi untuk kontroling pekerjaan, bahkan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kab Tangerang pun diduga sangat minim. 


Namun salah seorang dilokasi bernama Ridwan yang mengaku sebagai pengantar Logistic material  mengatakan, bahwa Pelaksana bernama Aris belum pernah bertemu dilokasi, ia hanya ditugaskan untuk belanja dan mengantarkan barang kebutuhan pembangunan tersebut. 


"Kalau pelaksananya pak Aris dari CV Lima Gagah Nusantara, cuma saya belum kenal dan belum pernah ketemu, ya saya cuma pengantar logistic saja," ujarnya, pada Sabtu (27/7) lalu. 


Sementara dari pengamatan media ini, di papan informasi pekerjaan (PIP).Dinas Pendidikan melaksanakan Pekerjaan rehabilitasi Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer SMP N 1 Jayanti dengan besaran Anggaran Rp234.183.900.00 (Dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Kabupaten Tangerang, Tahun Anggaran 2024, dikerjakan CV Lima Gagah Nusantara, masa waktu pekerjaan 60 hari kalender. 


Saat kembali dikunjungi, Senin (29/7), para tukang berjumlah 5 orang tersebut mengaku bahwa pelaksana bernama Aris datang, kuat dugaan bahwa  Aris sengaja menghindari wartawan dan diduga Alergi Media. 


Diketahui, bahwa item meterial yang digunakan juga di indikasi kan tidak sesuai RAB, pasalnya menggunakan Semen merk Jakarta, dan item lainnya seperti Baja ringan dan lain-lain, bahkan para pekerja pun dengan kasat mata tidak dibekali dengan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD) pelaksana abai dengan keselamatan pekerja, hal itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan. 


Hingga berita ini dimuat, Pelaksana CV Lima Gagah Nusantara dan Dinas Pendidikan masih berupaya dikonfirmasi dan klarifikasi.(DK/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini