TANGERANG,-- Sebuah toko kosmetik yang berada di Kp.Bitung RT 004/003 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak dilengkapi izin edar.
Saat sejumlah awak media mendatangi toko yang berada di tengah-tengah pemukiman warga tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai pekerja menjelaskan bahwa ia baru bekerja dan ia membenarkan jika di toko ditempat ia bekerja itu menjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dan Tramadol.
"Kalau saya hanya sebagai pekerja, untuk pemiliknya bernama Muzakkir kebetulan pemilik saat ini sedang tidak ada ditempat karena sedang menjalani pengobatan di Kota Medan." Jelas pekerja yang memperkenalkan diri bernama Iksan. Jum'at (28/6/24).
Iksan yang mengaku baru beberapa hari bekerja itu menerangkan ia menjual obat keras daftar G jenis Eximer dengan harga 10 ribu/ 3 butir dan untuk obat Tramadol ia jual dengan harga 5 ribu/butir.
"Obat - obatan ini diantar oleh sales yang saya sendiri tidak tahu siapa namanya. " Jelas singkat Iksan.
Bila mengacu pada pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Muzakkir yang disebut sebagai pemilik belum dapat dikonfirmasi serta awak media sedang berusaha untuk menemui Ketua RT, Ketua RW , tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak Kepolisian setempat guna meminta tanggapan terkait peredaran obat keras daftar G di lingkungannya.(MHT)