Bandung, -- Penjualan obat keras daftar G secara bebas masiv terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat dengan berkedok toko kosmetik maupun toko kelontong obat–obatan seperti Tramadol dan Heximer diedarkan tanpa resep dokter, Minggu (10/03).
Perputaran uang yang sangat besar menjadikan bisnis penjualan obat keras ini menjadi sangat populer di wilayah Bandung, Sumedang, Cimahi, dan Soreang. Dalam satu bulan toko disinyalir menggelontorkan 20-30 juta rupiah yang diserahkan kepada 'KORLAP' untuk melancarkan aksinya berjualan Tramadol dan Heximer.
Kemudian yang menjadi tanda tanya kita adalah, Siapakah korlap yang mengkoordinir sedemikian rupa peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter ini?
Dari hasil investigasi dibeberapa wilayah hukum Polda Jawa Barat, banyak toko yang diduga telah dikelola oleh salah satu kelompok dengan logo stiker 'BURHAN' (Burung Hantu - red). 'BURHAN' ditengarai menjadi kelompok yang dominan mengelola ratusan toko hampir diseluruh pelosok Jawa Barat.
Kelompok ini terdiri dari beberapa orang 'KORLAP' yang mempunyai tugasnya masing-masing diwilayah tertentu. Sejauh ini, tim investigasi telah mengantongi beberapa nama-nama seperti RK, RMD, HRN, dan BG yang diduga merupakan bagian dari kelompok 'BURHAN'.
Dengan terorganisir toko-toko berkedok ini membuat seolah peredaran obat keras ini menjadi sulit untuk ditindak ataupun diberantas oleh instansi-instansi seperti Polsek maupun Polres. Bahkan ada dugaan pihak aparat penegak hukum ditingkat Polsek dan Polres terkesan tutup mata terhadap obat-obatan yang masuk dalam daftar G ini.
Sehingga, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum anggota ditingkat bawah terhadap jaringan peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Disisi lain, tim investigasi akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat, BNN, maupun BPOM untuk menindaklanjuti hasil temuan diwilayah Jawa Barat.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang- Undang pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Tim)