Iklan

Meski Bersebrangan dengan Mako Polsek Kalideres, Penjual Obat Keras Ilegal Bebas Beroperasi Kedok Toko Kosmetik

Xpos Berita
Rabu, 20 Maret 2024, 21.48 WIB Last Updated 2024-03-25T09:30:45Z




Jakarta Barat, -- Berkedok toko, kosmetik penjualan obat obatan keras golongan G ilegal diduga masif beredar di beberapa wilayah, di Kecamatan Kalideres.



Dari penelusuran tim media ini, Rabu 20 Maret 2024, Dua diantaranya berada Di Jalan Inspeksi Semanan, dan satu diantara nya berada di Kampung Pangkalan, Gang Mustofa, Rt 02 / Rw 02, Semanan, tepatnya bersebrangan dengan Mako Polsek Kalideres. 


Dan dari informasi yang dihimpun, terdapat juga di Jalan Semanan Raya dekat Stasiun KA Kalideres, Jakarta Barat, serta oknum penjual obat Tramadol/Heximer modus COD, di Jalan Raya Kalideres tak jauh dari Terminal Kalideres dan Mako Polsek. 



Saat dikonfirmasi, Oji mengaku hanya pesuruh, atau pekerja, Toko itu disebut milik Amir, Ia sembari menyodorkan uang Rp 50 ribu, kepada awak media sesuai perintah bosnya. 


" Ya saya penjaga warung saja bang, digaji, bos saya Amir, dan ini ada nanti telepon abang, biasa dia yang koordinasi untuk media," ujar Oji. 



Oji juga menjelaskan bahwa toko tersebut sudah berkoordinasi dengan Oknum Kepolisian, " Ya yang koordinasi bos, untuk polisi sudah ada koordinasi, orang Polsek, namanya S***m," pungkasnya. 



Sementara, Salim mengaku bahwa ia menjual dua jenis obat keras, Tramadol dan Heximer, " Ya saya orang baru jaga disini Pak, ya ada Tramadol, Heximer, soal koordinasi urusan bos saya," katanya. 



Namun Salim enggan membeberkan siapa Pemilik Toko tersebut serta ia mengaku bahwa yang dijual tersebut ilegal dan kucing kucingan, Dirinya hanya mendapat tugas dari Kakaknya ," Saya ga tahu bos nya, saya disuruh kaka saya jaga, kalau soal koordinasi juga itu urusan kaka Saya," beber Salim. 





Padahal jika merujuk, Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 tentang Penyalahgunaan obat-obat  berbunyi,

 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara,  serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU RI No.8 Tahun 1999) 



Dari temuan tersebut, Awak media bersama pegiat aktivis anti narkoba Pahruroji akan segera melaporkan kepada Aparatur penegak hukum, dan Lembaga terkait yaitu BPOM dan Dinkes, dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk dapat menindak oknum pebisnis barang keras dan ilegal tersebut.



Hingga dimuat nya berita ini, Awak media masih berupaya konfirmasi kepada Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat.(PH/D/Tim) 

Komentar

Tampilkan

Terkini