Tangerang Kabupaten - Sebuah pabrik PT Federal Industri Indonesia yang berdomisili di Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, RT 12/04, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga sekitar terkait limbah pabrik produksi alumunium poil yang dijadikan bahan baku untuk di jadikan herbel
Saat beberapa awak media mendatangi Perusahaan tersebut dan di temui oleh seseorang yang mengaku bernama Alek.
Kepada awak media Alek menjelaskan bahwa posisi nya di perusahaan tersebut hanya sebagai marketing dan merangkap sebagai pengawas.
"Saya di sini sebagai marketing tapi juga bisa merangkap sebagai pengawas"ujarnya.
Alek pun melanjutkan bahwa perusahaan nya tersebut sudah pernah di datangi oleh pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
"Ada juga dari Polda Banten sudah pernah sidak ke sini bang,tapi sekarang sudah kondusif,bahkan ke Polsek setempat pun kita kordinasi"ucapnya.
Namun saat di konfirmasi lebih dalam lagi terkait aliran atau buangan air sisa produksi yang di duga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),ia berkilah bahwa aliran tersebut berasal dari pabrik lain yang kebetulan berdampingan dengan PT Federal Industri Indonesia.
"Itu bukan berasal dari buangan pabrik kita bang,itu pabrik sebelah"imbuhnya.
Terpisah salah satu warga yang di temui oleh beberapa awak media,ia yang enggan menyebutkan kan namanya tersebut merasa terganggu dengan aktifitas yang ada di perusahaan tersebut.
"Ia berisik bang apalagi kalau malem,suara nya mesin nya sangat mengganggu istirahat".ucapnya
"Syamsul Bahri Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesi Provinsi Banten mengatakan, Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga. Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ucap Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri akan menguji lep carian Ari ilmbah yang di buang langsung dari PT Federal Industri Indonesia tersebut agar meminta ke pastian di duga berbahaya di buang langsung ke lahan orang lain tindak lanjut terkait.
Hingga berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait belum terkonfirmasi. Pungkasnya! (Muhayat)