Iklan

Mobil Box Siluman Diduga Pelaku Penghisap BBM Solar Bersubsidi Di Bandung Masih Leluasa Beroperasi, APH Diminta Tangkap Pelaku

Xpos Berita
Minggu, 10 Maret 2024, 22.45 WIB Last Updated 2024-03-10T15:47:54Z

 

Mobil yang Diduga Penghisap BBM Solar Subsidi di Sejumlah SPBU di Kabupaten Bandung



Kabupaten Bandung
, - Oknum pelaku penghisap BBM Ilegal jenis solar yang berada di Bandung wilayah hukum Polda Jawa Barat makin merajalela, beberapa wartawan mendapati mobil tersebut sedang mengisi BBM Solar di SPBU 34.40505 Jalan Raya Gadobangkong No.170 - 173 Cimareme, Kec.Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Pada Jum'at (3/11/2023) lalu. 

Kemudian timbul kecurigaan bahwa mobil tersebut diduga mengangkut solar dengan tidak dilengkapi Dokumen resmi, dan solar tersebut disinyalir didapatkan dari sejumlah SPBU.


Ketika di konfirmasi oleh awak media, pengurus berinisial ARS menjelaskan :


 "Ini punya Ayun gabungan Pak Yanto," ujar ARS. 



Sopir ini membawa 1 Unit mobil box bernomor polisi, D 8810 VO, berwarna Kepala Kuning, bermuatan solar dengan Dua Kempu berkapasitas 1 ton. Pada Jum'at (3/11). 


Diduga mobil ini milik PT. Riyan Putra Energi yang beralamat di jalan Melong Raya Blok 5 nomer 22 Cimahi Bandung Jawa Barat.


Terpisah dimintai tanggapannya , Salah satu Pejabat Pertamina yang enggan di sebutkan namanya, melalui pesan WhatsApp menjelaskan. 


“Hukuman paling ringan yang biasanya kita kasih itu subsidinya di blok tidak boleh jualan 2 minggu”. Lalu dilanjutkannya kembali, “Kemudian disuruh bayar sanksi selisih subsidi yang terbukti disalahgunakan. Secara tidak langsung selain efek jera ke SPBU, tapi operator juga mendapatkan teguran keras bahkan bisa terlapor ke APH kalau terbukti melakukan kerjasama sama oknum”. paparnya. 



Perbuatan tersebut sangat jelas melanggar jika benar adanya, akan dikenakan Pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.6 Miliar.




Dari informasi yang diterima wartawan, Mobil Box Siluman yang diduga kerap melakukan pengisian BBM Solar dalam batas tak wajar di Sejumlah SPBU di Bandung tersebut masih bebas menjalankan aksinya.


"Masih jalan Pak tapi  kucing kucingan , itu mobil box siluman masih beroperasi terus di SPBU SPBU di Bandung," ungkap X Selasa (6/24). 



Hingga berita ini dimuat awak media masih berupaya konfirmasi kebeberapa pihak terkait. (RD)

Komentar

Tampilkan

Terkini