Iklan

Diduga PT Empat Bersaudara Kembali Menguras BBM Bersubsidi Jenis Solar Hingga Bermuatan Berton – Ton Di Seluruh SPBU Kabupaten Bandung Jawa Barat

Xpos Berita
Jumat, 23 Februari 2024, 13.02 WIB Last Updated 2024-02-24T05:31:31Z

 



Kabupaten Bandung - Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran jalan nasional lll Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, serta tidak mempunyai legalitas PT yang terdaftar jelas yang berbadan hukum, dan para pembackupnya di lapangan banyak dari berbagai macam Oknum Aparat & oknum Media Pers.


Hasil investigasi awak media Jum'at  (23/02/2024) Dini hari sekitar pukul 08 : 15 WIB, terpantau satu kendaraan jenis engkel box berwarna silver dengan no pol G 7306 OD, dengan memakai banyak plat no polisi di dalam mobil tersebut yang sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang tidak wajar hingga bermuatan Berton - Ton di seluruh SPBU di Wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung. 


Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tangki modifikasi di dalam boks tersebut penuh. Pada saat di temukan kendaraan tersebut terpantau mengisi secara bolak balik.


Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box Nanang mengaku bahwa penanggung jawab dari BBM yang diangkutnya adalah inisial A Dan R


“Maaf Pak ini yang punya bos Asep, dan koordinator nya Pak Rizky kalo saya hanya sebatas sopir saja pak” ujar Pak Wawan selaku sopir 


Informasi yang dihimpun dari pengakuan sopir bahwa BBM Bersubsidi Jenis Solar Bermuatan Berton – Ton tersebut akan dikirim ke Bos Pengusaha PT Empat Bersaudara yang bernama Yaman menurut keterangan supir tersebut yang bernama Wawan dan Yayat. 


Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.


Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackup solar ilegal yang ada di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Tasikmalaya, Kapolres Bandung, & BPH Migas serta elemen masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum kita yang ada di Indonesia. 


Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(TimMedia) 

Komentar

Tampilkan

Terkini