Tangerang, -- Aktivitas penambangan tanah Merah di Kp Katomas, Kelurahan dan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Kegiatan penambangan tanah tersebut melenggang kangkung dan diduga luput dari perhatian pemerintah kecamatan dan kabupaten Tangerang
Dilokasi, dari pantauan Media ini, Puluhan Truk Cold Diesel Golongan 2 , hilir mudik mengangkut tanah siap kirim, dan beberapa alat berat sibuk menggali tanah.
Petugas Delivery Out (DO) atau penanggung jawab keluarnya barang, dikonfirmasi, hanya mengatakan singkat, bahwa kegiatan tanah tersebut adalah milik Santi, " Konfirmasi ke Ibu Santi aja, saya cuma urus DO, tanah ini dikirim ke Metland Karang Tengah Kota Tangerang,"ujar nya, Jum'at, (26/1/24).
Sementara, Santi yang disebut sebagai pemilik dan sekaligus pengelola kegiatan bungkam saat di konfirmasi, meski berkali-kali diminta waktu, namun tidak merespon.
Dalam waktu dekat, aktivis bersama awak media akan melaporkan kegiatan tambang yang diduga ilegal itu ke PJ Bupati Tangerang dan APH, dan meminta kegiatan tersebut di tutup.
Perlu diketahui, jika mengacu Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas ditegaskan, Para pelaku penambang ilegal galian C dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.1 Miliyar
Hingga berita ini dimuat, Camat Tigaraksa belum merespon wartawan. (JS/Red)