KAB BEKASI, -- Oknum oknum pelaku usaha pengangkutan BBM Bersubsidi yang diduga ilegal yang layak disebut Mafia BBM Bersubsidi semakin lama kian meresahkan masyarakat, salah satunya di SPBU SPBU 3417536 Cikarang Barat, Jalan Raya Fatahillah, Kalijaya, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Para mafia BBM Bersubsidi tersebut bebas melakukan pengisian secara berulang-ulang menggunakan mobil box besar jenis Colt diesel dan sejenisnya yang diduga telah dimodifikasi.
Pasalnya, dari hasil investigasi di lapangan, Rabu malam (13 Desember 2023) sekitar pukul 21.45 Wib, di SPBU 3417536 Cikarang Barat beberapa mobil box terpantau tiga kali keluar masuk melakukan pengisian Solar dengan mobil yang sama pengemudi yang sama dan waktu yang tidak berselang lama.
Ditemui saat melakukan pengisian, sopir enggan ditanya hanya mengatakan ada pengurusnya, dan sedang dihubungi,
" Ya nanti ada pengurusnya Saya lagi hubungi, tunggu aja Mas, kita mau ngisi dan mutar sekali lagi, ini banyak ini (sambil menunjuk 3 mobil box yang sedang berjejer menunggu pengisian) sesaat mau dikonfirmasi kepada operator, lagi lagi sopir menghalau dan menyuruh untuk tidak bertanya tanya, nanti pengurus akan temui mas," ujar Sopir yang tidak mau sebut namanya.
Kemudian saat ditunggu, sopir mobil box tersebut kabur dan pengurus tidak kunjung datang, hal itu diduga menghindar dari awak media yang sedang melakukan peliputan.
Pihak SPBU saat dikonfirmasi, seorang security menunjukkan sikap yang kurang hangat saat kedatangan Media, mengatakan pengawas SPBU sudah pulang, " Ada apa, pengawas dah pulang, terkait mobil box itu, kami tidak tahu, untuk itu urusan nya Pak Reza, ke Pak Reza aja, wartawan semua sudah pada tahu kok disini," ujar Security bermimik kesal.
Terbatasnya akses untuk konfirmasi kepada Management SPBU mengundang banyak tanya, ditambah keterangan yang dipetik dari pedagang disekitar, bahwa setiap harinya, Mobil mobil box tersebut masuk dari mulai jam 14.00 Siang, " Itu mobil mobil box itu masuk kalau ga salah setiap hari ada kok, jam 2 an mulai nya sampai malam, tapi SPBU ini tutup kan jam 1 malam," ungkap Pedang yang enggan dibeberkan namanya.
SPBU 3417536 Kalijaya Cikarang Barat yang berjarak kurang lebih 4 KM dari Mako Polsek tersebut diduga membiarkan para Mafia BBM Bersubsidi melakukan pengisian dan pengangkutan solar secara berulang ulang yang nota bene telah melanggar aturan pemerintah.
Menanggapi hal itu, M Toha Aktivis yang aktif di berbagai bidang seperti sosial politik, budaya dan lingkungan ini menyebutkan, praktek para Mafia BBM Bersubsidi ini telah merugikan banyak masyarakat dan negara dan perlunya ketegasan Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga lainnya seperti BPH MIGAS, dan Hiswana Migas untuk melakukan tindakan pada SPBU SPBU yang ditemukan Nakal dan menangkap Mafia Mafia nya.
Dari hal ini, temuan teman teman Media dilapangan, di SPBU 3417536 Kalijaya Cikarang, kami menduga ada kerjasama yang terstruktur dan terselubung antara oknum Mafia BBM dengan oknum oknum dipihak SPBU dan oknum sipil diluar jaringan SPBU yang disebut sebagai pengurus.
Dalam waktu dekat, M Toha bersama dengan awak media akan menemui pihak Pertamina dan lembaga pengawasan pertamina, jelas dalam permohonan kami nanti akan meminta Pertamina untuk men sidak SPBU tersebut.
M Toha meminta dan memohon kepada Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap pelaku bisnis BBM Ilegal tersebut yang kami duga bermain di SPBU 3417536 Cikarang Barat Bekasi.
Melansir dari situs milik pertaminapatraniaga.com pada 11 Mei 2023, di Jakarta, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.
Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar," tegas Joevan.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Joevan.
(Tim/Red)