JAKARTA, -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mewakili Pemerintah Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Kepala Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Ahmad Budiman, SE.MM mendampingi kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Banten yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II H. Oong Syahroni beserta anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten Ke Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Jakarta. kunjungan kerja rombongan DPRD Provinsi Banten tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat PSDKP dan diterima oleh Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Akhmadon, S.Pi. M.Si di dampingi oleh pejabat utama dan pejabat fungsional.
Dalam sambutannya Kepala Pangkalan mengucapkan selamat datang kepada Anggota DPRD Provinsi Banten atas kedatangannya di Pangkalan PSDKP Jakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk berdiskusi langsung terkait dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Sekretaris Komisi II, H Oong Syahroni selaku pimpinan rombongan mengatakan bahwa tujuan kunjungan kerja hari ini untuk sharing proses dan tahapan dalam Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, pihak DPRD juga meminta saran dan masukan yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan Pengawasan SDPK Provinsi Banten
Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta Wilayah kerja Pangkalan PSDK Jakarta mencakup wilayah Serang- dan Cirebon Jumlah Pengawas di wilayah kerja pangkalan Jakarta Sebanyak 34 personil dan jumlah Polisi khusus di Provinsi Banten sebanyak 10 (Sepuluh) Personil. Jumlah kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) di Provinsi Banten sebanyak 26 (dua puluh enam) Kelompok. DPRD mendukung penuh melalui Hak Budgetingnya terhadap program di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten khususnya penambahan dan peningkatan kapasitas pengawas perikanan dan pengawas kelautan.
Pada kesempatan lain Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan : Ahmad Budiman, SE, MM menjelaskan, tujuan kunjungan kerja untuk sharing proses dan tahapan dalam Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan.
Mengingat Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dimiliki Provinsi Banten merupakan potensi yang dapat dioptimalkan pengelolaannya, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, kelestarian sumber daya kelautan dan Perikanan dan lingkungannya, serta peningkatan peran sektor kelautan dan perikanan dalam pembangunan ekonomi nasional. Banten merupakan provinsi yang memiliki potensi Sumber daya Kelautan dan Perikanan yang melimpah.
sektor kelautan dan perikanan sangatlah bernilai. Potensi perairan di banten antara lain ikan laut, ikan air tawar, mangrove, terumbu karang,, rumput laut, dan lain-lain. Namun potensi yang melimpah tersebut belum mampu terkelola dengan baik.
Budi melanjutkan, Sasaran strategi pengawasan perikanan di Provinsi Banten adalah agar di perairan banten bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
“Tugas mengawasi kegiatan perikanan tangkap adalah tugas kita bersama, dinas, penegak hukum dan masyarakat dengan demikian sasaran pengawasan yang kita targetkan akan tercapai yaitu bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan”, ungkapnya.
Ada beberapa hal kegiatan yang dilarang dalam kegiatan perikanan diantaranya menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak ekosistem terumbu karang, menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang, menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, menebang mangrove di Kawasan konservasi, menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun, melakukan penambangan pasir yang dapat merusak lingkungan, melakukan penambangan minyak dan gas yang dapat merusak/mencemari lingkungan/ merugikan masyarakat, melakukan penambangan mineral yang dapat merusak / mencemari lingkungan/ merugikan masyarakat, melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya.(Red)