Ilustrasi |
Serang, -- PT Mitra Super Struktur (PT MSS) berlokasi di Junti, Kecamatan Jawilan, Serang Banten, diduga memberi upah tidak layak terhadap karyawan nya senilai Rp 70ribu perhari.
Selain upah tidak masuk akal tersebut, Karyawan juga tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu didapat berdasarkan keterangan dari beberapa karyawan serta security mengatakan, bahwa PT MSS memberikan upah karyawan, masing masing 70 ribu dan paling tinggi 75 Ribu yang jauh dibawah UMK Kabupaten Serang berkisar Rp. 4.492.961 rupiah.
" Ya upah yang kami terima rata rata 70 ribu untuk karyawan, kalau BPJS Ketenagakerjaan tidak ada, dan kalau setahu kami, Security dibayar 56 ribu hitungan hari, sebulan, Rp 1,7 rupiah, ujar X, salah satu karyawan yang sudah bekerja tahunan di PT MSS. Jum'at, (4/11).
Senada dikatakan Z, Ia hanya mendapat gaji Rp 1,7juta per bulan sebagai security, " Betul, kami security ada 5 orang, karyawan kurang lebih ada 15, ya segitu cuma 1,7 juta perbulan, kalau jam masuk kerja karyawan dari jam 8 pagi hingga jam 5 Sore," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Gudang, EndanG Firdaus Ekaputra mengatakan, saat ini dirinya sedang fokus pemulihan pasca sakit, Ia mengalihkan untuk mendatangi Lokasi PT MSS untuk konfirmasi.
"Maaf Pak, saat ini Saya sedang fokus pemulihan, habis Sakit, jadi langsung dikonfirmasi saja ke Lokasi, ada pengganti saya di sana, maaf untuk itu Saya tidak tahu," ujar Endang saat dihubungi.
Roby, ditemui di PT MSS, Senin (6/11/23), mengatakan tidak tahu soal pengupahan karena dirinya baru sebagai pengganti dari Kepala Gudang, " Kalau soal upah serta BPJS itu saya tidak tahu, yang tahu pak Endang, karena beliau orang lama, saya kan baru, Untuk karyawan disini Fluktuatif, yang rutin ada 13 pekerja, security 4 orang, tergantung ya, kalau misalnya pekerjaan banyak baru dari orang-orang proyek yang kerja disini, ya fluktuatif, Kalau Security RP.1,7 juta, itu betul," ujar Roby di ruang kerjanya.
Terpisah, Aktivis Buruh Serang, Amalia saat diminta tanggapan, sebut perusahaan bayar gaji tidak Sesuai UMK sama dengan Penjajah gaya baru
Masih ada saja perusahaan yang memberikan upah buruh di bawah UMK kabupaten Serang padahal regulasi nya sudah jelas, Berdasarkan SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang senilai Rp 4.492.961.
Namun masih saja ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan tersebut, apakah ini yang dinamakan dengan penjajahan gaya baru mempekerjakan buruh dengan upah dibawah rata-rata,
Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum." Bunyi PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 23 ayat 3,
Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftar karyawan ke BPJS ketenagakerjaan bisa di cabut segala izinnya termasuk izin mendirikan bangunan," terang Amalia.(Red)