Iklan

Galian Tanah Bengkok Desa Cikande Puluhan Hektare Di Wilayah Desa Cemplang Diduga Dikomersilkan

Xpos Berita
Rabu, 01 November 2023, 16.21 WIB Last Updated 2023-11-01T13:30:49Z


Serang, -- Tanah Bengkok Desa Cikande, yang berada di wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga dijadikan lahan bisnis oleh kelompok tertentu. 


Puluhan hektare Tanah bengkok aset kekayaan Desa Cikande tersebut diduga  dijadikan tambang Galian tanah.


Informasi diterima media ini, warga Cikande yang enggan dibeberkan namanya mempertanyakan dasar hukum Tanah Bengkok diperjualbelikan tanpa melibatkan para warga. 


"Pak Tanah bengkok Desa Cikande saat ini telah ditambang dan tanahnya diperjualbelikan di depan Wonokoyo, itu dasar hukum nya dimana, truk truk sudah angkut tanah dari wilayah Cemplang itu," ujar Dia. Selasa (31/10). 



Dari penelusuran di lokasi tanah Bengkok yang terlihat telah ditambang itu, tumpukan tanah yang menunggu untuk dimuat dan alat berat beko tengah stop.


Menurut beberapa sumber yang ditemui, bahwa pengurus dari Tambang Galian tanah Bengkok itu disebut diakomodir oleh Ketua BPD Desa Cikande bernama Deden. 


Dikonfirmasi, Ketua BPD Desa Cikande, mengatakan, " Ya betul, tapi kita nanti kopi darat, nanti saya mau ke lokasi, untuk luasnya nya aset bengkok itu 20 Hektare, tapi yang kena galian wilayah Cemplang," ujar Deden, Rabu (01/11/23). 



Disinggung soal tanah dijual kemana, Deden enggan menjawab, dan hanya meminta, untuk bertemu," Ya lah, nanti aja kita kopi darat ujarnya.


Sekedar untuk diketahui, :

Arti dari Tanah Bengkok Merupakan yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”).


Tanah bengkok menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah:


1. tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya).



2. tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan.


Menurut Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007:


Tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa yang merupakan barang milik desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa. 


Dilansir dari Hukum Online Tanah bengkok merupakan tanah desa yang merupakan kekayaan milik desa (Tanah bengkok) TIDAK DI PERBOLEHKAN pelepasan hak kepemilikan pada pihak (Di penjual belikan di ekploitasi yang bersifat komersial) Tanpa Persetujuan seluruh warga Desa.Termasuk kepada kepala Desa atau seperangkat Desa , kecuali untuk kepentingan umum.



Namun Tanah bengkok boleh di sewakan pada mereka yg beri hak pengelola nya, yaitu kepala Desa .



Jadi itu Artinya Kepala Desa Tidak bisa memiliki tanah bengkok tersebut. Pemerintah memiliki kebijakan masing masing-masing di dalam pengelolaan tanah bengkok misal seperti sekdes boleh menerima 50% hasil pengelolaan tanah bengkok,



Kesimpulan tersebut bahwa kekayaan atau tambang Desa Cikande harus di pakai masyarakat nya dan tidak boleh di diperjual belikan secara komersial apalagi jika hal tersebut belum mendapatkan izin dari Bupati Serang, dan DLHK Kabupaten Serang. 


Disisi lain, hingga berita ini dimuat, Kepala Desa masih berupaya untuk dikonfirmasi. (Taswan)

Komentar

Tampilkan

Terkini