TANGERANG, -- Berdasarkan informasi yang diterima Media ini, Rabu (15/11/)23), Sebuah lapak berpagar seng di sekeliling nya di Kp Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan lapak Penimbunan solar, solar solar tersebut disinyalir didapatkan secara ilegal dari sejumlah SPBU di Tangerang Raya.
Sebelumnya, saat tim awak media investigasi menemukan beberapa mobil tangki yang di dalam nya sedang parkir diduga telah melakukan aktivitas kencingan solar. Rabu, (8/11).
Seorang yang berhasil dipetik keterangan nya, mengatakan," Tadi ada beberapa orang berlari keluar, mungkin ketakutan kedatangan kawan kawan media," ujar X pekerja di gudang tersebut.
Dilokasi terlihat ceceran solar yang memenuhi halaman lapak yang mengering, dan satu unit Mobil Tanki bermerk PT Jaya Mas Indah, sedang terparkir.
Kemudian seseorang yang mengaku sebagai pengurus, berinisial E berujar bahwa lapak tersebut milik N**o c****a.
Sementara, terkait temuan tersebut, awak media akan melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait, termasuk akan berkoordinasi dan menyampaikan laporan informasi dengan kepada Polresta Tangerang.
Hingga berita tayang, Pemilik yang disebut N**o c****a belum dapat dikonfirmasi.
Perlu diketahui, seseorang atau pelaku penimbunan BBM Bersubsidi bakal dijerat sebagaimana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.( TED).