BOGOR, --- Satu unit mobil Mitsubishi ber Nopol B 9xx8 SDA warna kuning diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara berulang ulang di SPBU 34.16816 (Narogong) Jalan Raya Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Mobil tersebut diduga telah dimodifikasi dengan membawa kempu berkapasitas 1 ton.
Berdasarkan temuan itu, awak media langsung membuat laporan informasi kepada Polsek Cileungsi, pada hari rabu tanggal 15 November pukul 01.50 WIB.
Namun pelaporan informasi itu dirasa tidak mendapat layanan yang responsif dari petugas SPKT.
"Kami melaporkan dugaan mobil yang melakukan pembelian Solar secara berulang ulang ke Polsek Cileungsi, tapi petugas SPKT yaitu Pak melayani kami kurang responsif," ujar Salah satu Tim awak media yang melaporkan.
Hal semacam itu akan menjadi pekerjaan rumah untuk aparat penegak hukum, yaitu Institusi Polri, dan lembaga lainnya, Apalagi terkait telah sangat jelas program Pertamina untuk menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengawal berbagai proyek strategisnya, jika seperti ini seolah hanya seperti kabar angin.
Padahal tujuan Inisiatif kerjasama juga dilakukan Pertamina, yaitu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI untuk memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.
Belakangan diketahui, modus mereka (para pemain BBM Subsidi) adalah dengan cara mengisi BBM jenis solar disatu POM, bahkan ada yang berpindah-pindah tempat, dari satu SPBU ke SPBU lainnya dan selanjutnya dipindahkan ke mobil tangki yang sudah siap membawa hasil pengecoran (pengisian) dari sumur (SPBU) atau POM Bensin.
Saat dikonfirmasi, Hendrik Kanit Reskrim Polsek Cileungsi mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu,
"Terimakasih informasinya, nanti kami tindak lanjuti" ujar Hendrik.
Sekedar diketahui, PT. Pertamina (Persero) telah memberikan Sanksi kepada SPBU yang kedapatan atau melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM, yakni dalam penyaluran BBM jenis solar yang tidak sesuai regulasi. Tertuang dalam Pepres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)
(RZ)