Kab.Tangerang, - Kegiatan pengiriman galian tanah merah yang di angkut oleh kendaraan jenis dump truk kini selalu jadi perhatian bersama, karena dalam pengoperasiannya tidak mematuhi aturan yang ada.
Kejadian ini sudah cukup lama dan selalu jadi bahan perbincangan namun seolah-olah tidak menghasilkan poin penting.
Yang terjadi malah mobil tersebut sering lalu lalang di jam yang bukan peruntukan nya.
Kejadian ini selalu jadi sorotan tajam di kalangan kontrol sosial terutama aktivis Kabupaten Tangerang.
Bagaimana tidak? Karena mereka yang mengirim galian tersebut untuk kepentingan pengurugan di wilayah Pantura yakni di PIK 2.
Sangat di sayangkan pemandangan yang tiap hari lalu lalang selalu terjadi mobil-mobil pengangkut tanah pasir, batu selalu lewat dalam pantauan POS DISHUB Kabupaten Tangerang.
Padahal POS DISHUB Kabupaten Tangerang sebagai POS PANTAU tersebut adalah berada di ujung jembatan tepatnya di Kampung Pajagan Desa Cikande Kecamatan Jayanti, penghubung serta batas antara dua Kabupaten yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang , Provinsi Banten.
Pantauan Media ini Selasa, 24 Oktober 2023, terlihat jelas bagaimana para supir yang memarkir kendaraannya begitu semerawut dan bikin penyempitan badan jalan.
Bahkan tidak tanggung-tanggung mereka parkir di jembatan Cidurian yang tentunya menimbulkan kemacetan dan penyempitan badan jalan.
Keterangan supir dump truk, ketika dimintai keterangannya menuturkan kepada awak media.
" Saya ambil galian ini dari wilayah Tutul wilayah Citeras, Saya mau kirim ke Dadap untuk pengurugan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) saya paling 2 rit dalam pengiriman ini. Saya hanya kuli angkut, urusan ini adalah pengurus perusahaan ini yaitu Bos Joy," ujarnya.
Imbas dari kegiatan pengiriman galian C tersebut tidak sedikit sudah memakan banyak korban jiwa.Karena mereka berjalan atau operasionalnya bukan di jam yang telah di tentukan.
Dan para supir dump truk tersebut,sering ugal-ugalan di jalanan seolah jalan tersebut punya nenek moyangnya.
Padahal di Jam operasi yang bukan peruntukannya sangat ramai orang berlalu lalang pulang kerja/beraktivitas.
Sehingga korban terlindas sering terjadi di sepanjang jalan Nasional dan jalan Provinsi, tentunya ini bukan sebuah tontonan atau adegan sebuah drama film.
Tapi ini adalah PR bersama bagaimana dan siapa yang berhak untuk menyikapi dalam memberhentikan serta menindak dengan tegas para pelaku usaha galian C yang mengirim ke PIK 2 bukan pada jam operasionalnya?
Padahal dua bulan ke belakang sudah ada aksi aktivis kelompok Kerja (pokja) Jayanti, yang tergabung dalam Ormas, LSM, OKP.
Namun itu tidak membuat jera para pelaku tersebut,tetap saja dalam hitungan ganti hari mereka beroperasi kembali walau bukan di jam yang bukan peruntukannya.
Padahal amat jelas Bupati Tangerang yang mengeluarkan aturan:
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Mengenai Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi oknum yang sengaja mencari keuntungan semata seolah-olah peraturan tersebut walaupun di pasang di atas POS PANTAU DISHUB Kabupaten Tangerang, tetap mereka langgar.
Dalam hal ini pemerintah dan Dishub melempem menghadapi Dump Truk yang tidak taat aturan,
Kesimpulan nya bisa dilihat bahwa Dump Truk leluasa operasi diluar Jam operasional, namun Pemerintah diam, dan Dishub Tangerang masuk angin, padahal amat dibutuhkan peran Dinas terkait, agar masalah keselamatan dan kenyamanan bagi pengendara lain diperhatikan, jika di diamkan maka tidak menutup kemungkinan akan menambah lagi deretan catatan nyawa melayang akibat ulah mobil dump truk pengangkut galian C yang tidak tertata dan terbina dengan baik.
Lalu siapa yang bertanggungjawab dalam sejumlah peristiwa lakalantas yang kerap terjadi.
(TASWAN)