SERANG | Maraknya Galian C atau tanah urugan di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tepatnya di Kampung Buntu, Desa Parakan dikeluhkan masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun media, kegiatan galian C yang saat ini masih terus beraktivitas ini diduga kuat tidak mengantongi izin.
Kepada media, Amsar warga Desa Majasari yang kerap melintas di depan PT RWA jalur Rangkas Cikande sangat mengeluhkan akibat banyaknya keluar masuk mobil dan truk tronton dengan rata rata index 24 pengangkut tanah dari galian di Kampung Buntu Desa Parakan.
"Kami pengguna jalan tentu merasa terganggu akibat debu yang berterbangan yang tertiup angin sehingga membuat mata kami menjadi pedih," kata Acong sapaan akrabnya, Senin (2/10/2023).
"Kami meminta pada pemerintah terkait untuk segera bisa menertibkan aktivitas galian tanah dan untuk segera mengecek perijinannya, resmi apa tidak," tukasnya.
Terpisah Kepala Desa Parakan, Nana Sutisna, membenarkan adanya aktivitas galian tanah urugan, di Kampung Buntu.
"Perihal izin saya kurang paham, pernah ada yang datang ke saya untuk minta tanda tangan, katanya untuk mengurus izin, kalau kelanjutannya seperti apa saya juga tidak tahu," ujar Kades Nana.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak media belum bisa menghubungi pengelola tambang.
Kendati demikian pihak Dinas terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberikan tindakan dengan tegas atas adanya aktivitas penambangan tanah tersebut.
Jika memang ada temuan di lapangan, galian tanah urugan tersebut tidak mengantongi ijin maka pengelolaan harus dapat dijerat dengan UU Minerba.(*/PR)