Iklan

Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Pandeglang Ditangkap, Diduga Tilep Uang Bantuan Siswa Miskin

Xpos Berita
Sabtu, 15 Juli 2023, 20.57 WIB Last Updated 2023-07-15T13:57:17Z

 

PANDEGLANG, XPOSBERITA –  Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang berinisial EK, ditangkap Polisi atas dugaan korupsi tilep uang Bantuan Siswa Miskin (BSM) sekitar Rp 234 juta, tahun anggaran 2013-2014.

Penangkapan tersebut dilakukan jajaran unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang, di kediamannya di Perumahan Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan, Labuan, Pandeglang Kamis (13/7/2023)

Dari informasi yang dihimpun, tidak hanya Kepala SMAN 3 Pandeglang yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut, tapi ada satu orang lagi dari anggota Komite Sekolah.

Dikonfirmasi media, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, atas dasar laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2017 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017 pihaknya telah mengamankan mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) TA 2013-2014 seperti dilansir dari poskota,co.id.

“Terlapor inisial EK diamankan oleh anggota Unit III Tipidkor Polres Pandeglang tadi malam sekitar pukul 19:15 WIB di kediaman terlapor di wilayah Kecamatan Labuan,” ungkap Shilton melalui sambungan telepon, Jum’at (14/7/2023).

“Berdasarkan bukti yang ada Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) TA 2013-2014 yang diduga tidak disalurkan kepada siswa sekitar Rp 234 juta lebih,” katanya.

Saat ini lanjut Shilton, pihaknya juga sedang gelar perkara dengan penyidik Polsek setempat. “Kita sedang gelar perkara dari Polsek,” paparnya.

Atas perbuatannya tegas Shilton, pelaku terjerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tutupnya. (*/Red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini