Iklan

Mahasiswa di Sleman Dibunuh dan Dimutilasi, Potongan Tubuhnya Direbus Untuk Hilangkan Sidik Jari

Xpos Berita
Kamis, 20 Juli 2023, 13.43 WIB Last Updated 2023-07-20T06:43:56Z

 

SLEMAN, XPOSBERITA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap terduga pelaku mutilasi yang potongan tubuh korbannya ditemukan pertama kali di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (12/7) malam.


Polisi menemukan beberapa bagian tangan, kaki, serta kepala dari sosok yang diduga korban di wilayah Kecamatan Turi serta Tempel, Sleman.


Polda DIY kemudian merumuskan identitas korban melalui potongan tubuh yang ditemukan di Turi Sleman. Adapun identifikasi potongan tubuh korban mutilasi itu dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.


Setelah mendapatkan identitas korban, Ternyata korban bernama Redho Tri Agustian(20) adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkalpinang, Bangka Belitung.


Polisi juga telah mengungkap motif mutilasi yang dilakukan para pelaku, W (29) dan RD (38).


Ternyata penyebab atau motif mutilasi di Sleman terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Redho Tri Agustian ini adalah terkait aktivitas tak wajar.



Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat jumpa pers, Selasa (18/7/2023) mengatakan ketiganya tergabung dalam komunitas yang mempunyai aktivitas menyimpang atau tidak wajar.


Aktivitas tak wajar yang dilakukan para pelaku inilah yang mengakibatkan korban R meninggal dunia.


"Mereka tergabung di sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas gak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain. Ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal," terang dia.


Selain Memutilasi, Para pelaku juga merebus beberapa bagian tubuh korban, Endriadi mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengaburkan identitas korban.


Kedua pelaku pun kini telah ditangkap. Oleh polisi mereka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku terancam hukuman mati.(bv24) 

Komentar

Tampilkan

Terkini