Iklan

Diduga Lalai, Status Akreditasi A SMP N 1 Balaraja Kadaluwarsa, Puluhan Casis Prestasi Terkendala Masuk SMA NEGERI

Xpos Berita
Minggu, 16 Juli 2023, 17.27 WIB Last Updated 2023-07-16T10:27:22Z











TANGERANG, XPOSBERITA -- Puluhan calon siswa siswi diduga gagal mendaftarkan diri sebagai siswa siswi lewat jalur Prestasi dibeberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Tangerang akibat terkendala status Akreditasi yang kadaluwarsa dari SMP Negeri 1 Balaraja, sejak tahun 2022.


Seperti diungkapkan salah seorang Walimurid (orangtua) siswa yang enggan dibeberkan mamanya mengungkapkan, bahwa anaknya serta puluhan lainnya harus mengubur mimpi untuk bersekolah di SMA Negeri. 


" Ya betul kendalanya ada pada kesalahan mutlak nya di SMP N Balaraja karena Akreditasi nya kadaluwarsa, bukan anak saya saja Pak, jadi satu sekolah ada sekitar kurang lebih 50 sampai 60 siswa/i, dari mulai juara satu, juara umum, bahkan katakanlah yang rangking 1, juara 1, juara 3 dan masuk sepuluh besar itu gagal masuk SMA Negeri gara gara Akreditasi yang sudah kadaluwarsa itu," ungkap Walimurid tersebut kepada media BHINNEKANEWS71.COM, Jum'at (14/7/23) pagi. 


Dia melanjutkan, bahwa beberapa Walimurid telah melakukan protes kepada pihak SMPN 1 Balaraja dan meminta pertanggungjawaban kepala dinas pendidikan namun hasilnya dinilai gagal. 


 "Kita sudah melakukan demo demo kecil lah kemarin itu penekanan nya ke SMP N 1 Balaraja, kita juga sudah minta tolong ke Dinas Pendidikan Kabupaten minta pertanggungjawaban, kemudian ga ada solusi, bahkan Kepsek dan Kadis katanya juga sudah menghadap ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten tapi tidak ada hasilnya, jadi sampai saat ini anak anak itu terlantar, tidak ada yang masuk ke SMA Negeri semuanya ke Swasta," terangnya. 


Saat dikonfirmasi, Pihak Sekolah membenarkan Status Akreditasi A SMP N 1 Balaraja berakhir sejak Tahun 2022 dan saat ini sedang berproses pengurusan di Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M)


"Sebetulnya memang kalau Akreditasi kami habis di tahun 2022,  nah tetapi dari bulan Februari 2023 kami sudah mengajukan ke Badan Akreditasi Nasional, jadi menurut informasi yang saya dapat sementara, karena antrian di Badan Akreditasi Nasional untuk SMP 1 ini banyak, jadi pihak Sekolah berproses saat ini menunggu antrian, baru ini muncul kemarin itu bahwa kita akan di visitasi tanggal 28-29 sekarang, nah setelah selesai baru muncul antara bulan Agustus atau September itu Akreditasi yang terbaru," jelas Tris Salah Satu Guru yang ditemui di SMP 1 Balaraja. Jumat (14/7) siang. 


Saat disinggung tentang diduganya ada kelalaian keterlambatan pengurusan Akreditasi sekolah sehingga menjadi penghalang bagi casis di sekolah SMA Negeri Lanjutannya, Tris mengatakan, " Ini yang saya kurang memahami ya, karena ada pimpinan yang terdahulu, kami kan bawahan ya, biasanya dari BAN itu biasanya izin ke Pimpinan dulu," ujarnya. 


"Jadi sementara Saya belum bisa menanggapi terkait Casis yang tidak dapat diterima SMA Negeri, karena kemarin Kami Pihak Sekolah, dinas Kabupaten, dan Dinas Provinsi telah melakukan komunikasi, jadi sementara itu dulu, karena sampai kemarin belum tahu lagi, kita sedang menunggu hasil komunikasi Dinas Kabupaten ke Dinas Provinsi" pungkasnya. 

Sementara, hingga berita ini dipublikasikan Minggu (16/7) , Plt Kepala Sekolah SMP N 1 Balaraja belum dapat dimintai keterangan.



Perlu untuk diketahui, terkait Akreditasi merupakan Kelayakan sekolah-sekolah di Indonesia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajarnya ditampilkan dalam akreditasi.


Status atau nilai akreditasi diperoleh hampir di setiap sekolah dan madrasah di Indonesia maupun sekolah Indonesia yang ada di luar negeri (SILN), mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.


Aturan terkait tujuan, syarat, serta masa berlaku akreditasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018. 


Pengertian Akreditasi Sekolah dan Masa Berlakunya

Merujuk Permendikbud, pengertian akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini, serta pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.


Akreditasi dapat dilakukan pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB, hingga Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).


Status akreditasi sekolah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANSM). BANSM sendiri merupakan badan mandiri yang menjalankan kegiatan penilaian akreditasi untuk satuan pendidikan di Indonesia.


Pelaksanaan akreditasi di satuan pendidikan dilakukan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, status akreditasi yang diterima oleh sekolah nantinya akan berlaku hingga lima tahun ke depan hingga periode akreditasi dilaksanakan kembali.(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini